Rapat Umum Pemegang Saham: Definisi dan Tata Caranya

Table of Contents

Definisi dan Tata Cara Rapat Umum Pemegang Saham

Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham?

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah forum yang digunakan oleh perusahaan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para pemegang saham mereka. Dalam RUPS, pemegang saham dapat memberikan suara mereka tentang berbagai hal, seperti pengangkatan direksi baru, perubahan anggaran dasar, dan pembagian dividen.

RUPS biasanya diadakan secara berkala setiap tahun dan memberikan kesempatan bagi para pemegang saham untuk memahami situasi dan prospek perusahaan serta mempertimbangkan apakah mereka ingin terus memegang saham tersebut atau tidak.

Kewenangan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham diatur dalam pasal 1 butir (4) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). RUPS merupakan bagian dari Perseroan Terbatas dan mempunyai wewenang tertentu yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris/Direksi dalam batas yang sudah ditentukan dalam UU ataupun anggaran dasar. Dengan kata lain, RUPS menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas.

Berikut ini adalah kewenangan RUPS yang tidak dapat dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris:

  • Menyetujui Pengajuan Permohonan pailit terhadap Perseroannya
  • Mengenai Perubahan anggaran dasar
  • Mengangkat dan memberhentikan Direksi ataupun Dewan Komisaris
  • Mengenai Perpanjangan jangka waktu berdirinya PT
  • Mengenai Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
  • Pembubaran Perseroan Terbatas

Tujuan RUPS

Tujuan dari RUPS adalah untuk memfasilitasi komunikasi dan konsultasi antara perusahaan dan para pemegang saham. Ini memungkinkan para pemegang saham untuk mengetahui situasi dan prospek perusahaan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk memberikan masukan dan memberikan suara pada berbagai hal penting yang mempengaruhi perusahaan. Beberapa tujuan spesifik RUPS antara lain:

Memberikan informasi

RUPS memberikan informasi penting tentang kinerja keuangan dan bisnis perusahaan, sehingga para pemegang saham dapat memahami situasi dan prospek perusahaan.

Menentukan arah perusahaan

RUPS memungkinkan para pemegang saham untuk memberikan suara dan memberikan masukan tentang arah yang akan diambil oleh perusahaan.

Menentukan kebijakan perusahaan

RUPS memungkinkan para pemegang saham untuk memutuskan berbagai kebijakan perusahaan, seperti pengangkatan direksi baru atau perubahan anggaran dasar.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

RUPS memungkinkan para pemegang saham untuk memahami situasi dan prospek perusahaan dan memastikan bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab terhadap para pemegang saham.

Dengan demikian, RUPS bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan loyalitas para pemegang saham terhadap perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan baik dan sesuai dengan harapan para pemegang saham.

Jenis RUPS

Sesuai dengan dasar hukum RUPS yang disebutkan di atas. RUPS dibagi menjadi 2 jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar biasa atau khusus.

RUPS Tahunan

RUPS Tahunan adalah RUPS yang diadakan setiap tahun oleh perusahaan untuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan para pemegang saham. Dalam RUPS Tahunan, para pemegang saham dapat memberikan suara dan memberikan masukan pada berbagai hal penting yang mempengaruhi perusahaan, seperti pengangkatan direksi baru, perubahan anggaran dasar, dan pembagian dividen.

RUPS Luar Biasa / Khusus

RUPS Luar biasa adalah RUPS khusus yang diadakan untuk membahas isu-isu tertentu yang mempengaruhi perusahaan. RUPS Luar biasa dapat diadakan kapanpun karena adanya perubahan yang signifikan dalam situasi bisnis perusahaan, seperti akuisisi atau merger, atau karena adanya isu-isu yang memerlukan persetujuan pemegang saham.

Kedua jenis RUPS memiliki tujuan yang sama, yaitu memfasilitasi komunikasi dan konsultasi antara perusahaan dan para pemegang saham, dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan baik dan sesuai dengan harapan para pemegang saham. Namun, RUPS Tahunan lebih memfokuskan pada isu-isu rutin yang mempengaruhi perusahaan, sementara RUPS Luar Biasa lebih memfokuskan pada isu-isu spesifik dan penting yang mempengaruhi perusahaan.

Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam UUPT Pasal 66 disebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dan harus memuat sekurang-kurangnya :

  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Berbeda dengan RUPS Tahunan, RUPS Luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Contohnya apabila perseroan ingin mengubah susunan direksi dan dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham. Maka RUPS Luar Biasa dapat dilakukan.

Tempat Pelaksanaan RUPS

RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya yang ditentukan oleh anggaran dasar. RUPS juga dapat dilaksanakan di tempat kedudukan bursa di mana perseroan dicatatkan (listed).

RUPS dapat diadakannya di manapun juga sepanjang tempat itu masih berada di wilayah Republik Indonesia dan telah disetujui oleh secara bulat oleh pemegang saham.

Selain dilaksanakan secara offline,  RUPS juga dapat dilaksanakan secara online dengan menggunakan media telekonferensi agar seluruh pihak dapat berpartisipasi dengan mudah. Saat ini penyelenggaraan RUPS secara online dapat dilakukan melalui sistem Easy.KSEI (Baca: Kemudahan RUPS secara Elektronik menggunakan Easy.KSEI).

Contoh Kegiatan RUPS

Berikut ini contoh beberapa kegiatan RUPS yang pernah didukung oleh V-cube Indonesia. Baik di masa pandemi maupun di masa normal

Conclusion

Rapat Umum Pemegang Saham menjadi agenda tahunan yang harus dilakukan oleh Perseroan Terbatas yang dalam pelaksanannya membutuhkan persiapan khusus. Sehingga penting untuk melibatkan EO yang terbiasa menangani dan menyediakan peralatan yang dibutuhkan. V-cube Indonesia menyediakan jasa hybrid event and perangkat pendukung pelaksanaan RUPS sehingga Anda bisa lebih fokus ke dalam mata acara selama jalannya event tersebut.

Leave a Reply