Email: vcube_in@vcube.com | Phone: +62 21 2994-1363
KYC: Definisi, Manfaat, Landasan Hukum dan Cara Kerja
KYC saat ini merupakan elemen yang sangat penting dalam transaksi bisnis online dan keuangan. KYC berperan dalam identifikasi nasabah yang merupakan langkah pertama sebelum masuk ke tahapan dan proses selanjutnya. Memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dilakukan secara sah dan transparan. Proses ini sangat membantu dalam mencegahan tindakan kriminal seperti pencucian uang, penipuan, penyuapan dan pencurian identitas.
Table of Contents
Definisi KYC
KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer atau kadang disebut juga dengan Know Your Client.
KYC adalah sebuah proses yang diterapkan oleh instansi jasa keuangan baik bank maupun non bank untuk mengidentifikasi dan mengawasi aktivitas transaksi nasabah. Identifikasi dan verifikasi nasabah merupakan hal yang wajib dilakukan. Proses ini memastikan bawah segala informasi yang diberikan oleh nasabah adalah benar dan dapat dipertangungjawabkan.
KYC diperkenalkan atas rekomendasi dari The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering saat berlangsungnya G-7 Summit di Perancis pada tahun 1989. Di Indonesia sendiri, KYC pada mulanya hanya diperuntukan untuk Lembaga keuangan Bank sejak tahun 2001, namun saat ini KYC terapkan secara luas untuk Lembaga keuangan non Bank dan Fintech.
Manfaat KYC
Penerapan prinsip KYC memiliki banyak sekali manfaat baik untuk nasabah itu sendiri maupun bagi Lembaga keuangan yang menerapkannya. Berikut ini beberapa manfaat yang diperoleh dengan menerapkan KYC.
- Membangun kepercayaan antara Nasabah dan Lembaga keuangan
- Mencegah penipuan akibat identitas palsu
- Mencegah pencucian uang atau money laundry.
- Membantu lembaga keuangan melakukan penilaian risiko yang memadai pada calon nasabah mengidentifikasi riwayat keuangan dan aset yang mereka miliki
- Melindungi nasabah dari akses data oleh pihak ketiga yang tidak sah
Landasan Hukum
Prinsip KYC memiliki dasar hukum agar dapat digunakan sebagai pedoman jika terdapat permasalahan yang timbul antar pihak. Beberapa landasan hukum yang menjadi standarisasi jalannya KYC meliputi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang ini menjelaskan tentang:
- Definisi transaksi keuangan yang mencurigakan.
- Tugas dan wewenang Pusat dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Sanksi dan denda yang didapatkan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Ketentuan lain yang mengatur pencegahan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.
Peraturan Menteri ini menjelaskan tentang:
- Jenis lembaga keuangan non-bank apa saja yang dapat menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC).
- Level risiko debitur yang memiliki risiko terendah ke tertinggi dalam aktivitas tindak pidana pencucian uang dan korupsi ini.
- Informasi apa saja yang harus diperoleh lembaga keuangan dari debitur dengan status perorangan maupun perusahaan.
- Ketentuan lainnya yang diwajibkan untuk lembaga leuangan non-bank dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
3. POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
POJK Nomor 12/POJK.01/2017 4.00 KB 23 downloads
TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME…Peraturan ini menjelaskan tentang:
- Lembaga keuangan yang dapat menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) ini.
- Definisi Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) yang dilakukan Lembaga keuangan kepada debitur.
- Pembagian tugas dan wewenang dalam struktur organisasi perusahaan yang mencakup Komisaris, Direksi, dan posisi lainnya dalam mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
- Kebijakan dan prosedur yang jelas yang harus diterapkan lembaga keuangan dalam usaha mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
- Ketentuan lainnya yang mengatur pencegahan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Cara Kerja KYC
Sebagai sebuah aturan yang diterapkan pada berbagai lembaga keuangan, proses pelaksanaan KYC adalah suatu keharusan.
Lembaga keuangan yang terdaftar dalam OJK harus memperoleh seluruh data dan informasi mengenai nasabah. Informasi ini tidak hanya mengenai identitas nasabah, tetapi juga mengenai asal-usul dana yang dimilikinya.
Untuk calon nasabah perorangan, permintaan data meliputi:
- Nama calon nasabah
- Nomor induk kependudukan (NIK) KTP
- Nomor dokumen identitas
- Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain
- Tempat dan tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Pekerjaan
- Jenis Kelamin
- Status Perkawinan
- Sumber dan tujuan penggunaan dana.
Untuk calon nasabah perusahaan, permintaan data meliputi:
- Nama perusahaan
- Nomor izin usaha dari instansi berwenang
- Bidang usaha
- Alamat kedudukan perusahaan
- Tempat dan tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk badan hukum perusahaan
- Identitas Beneficial Owner (pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan di bank, mengendalikan transaksi nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi) apabila calon nasabah memiliki Beneficial Owner
- Sumber dana
- Maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon nasabah perusahaan dengan bank
- Informasi lain untuk mengetahui calon nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Secara spesifik ada dua cara untuk melaksanakan identifikasi nasabah, yaitu dengan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
- Customer Due Diligence (CDD)
CDD merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, Walk In Customer (WIC), atau nasabah.
- Enhanced Due Diligence (EDD)
EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan bank pada saat berhubungan dengan calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk politically exposed person (orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik), terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penerapan kedua cara tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/12/PBI/2021
Transformasi KYC menjadi e-KYC
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, kini KYC telah bertransformasi menjadi e-KYC.
e-KYC atau electronic Know Your Cusomer adalah digitalisasi proses KYC dengan memanfaatkan teknologi sehingga proses verifikasi nasabah bisa dilakukan dengan lebih cepat secara online.
Dengan menerapkan e-KYC, calon nasabah tidak lagi harus hadir secara fisik dan bertatap muka langsung ke kantor Lembaga Keuangan. Verfikasi identitas dapat dilakukan dengan mudah secara online hanya dengan mengisi data, foto wajah, KTP dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Setelah itu verifikasi data dilanjutkan melalui video call yang memakan waktu kurang lebih 5 menit.
V-cube Indonesia bersama dengan Agora memiliki solusi Video SDK yang membantu Perusahaan dalam menerapkan Video Call dalam proses e-KYC atau Customer Onboarding. Anda dapat membangun koneksi Audio dan Video interaktrif langsung ke dalam aplikasi Anda.
Video SDK memudahkan untuk menyematkan video secara realtime ke dalam aplikasi Anda baik untuk web, mobile, maupun native app.
Conclusion
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa KYC merupakan proses yang sangat penting untuk dilakukan demi melindungi Lembaga Keuangan dan nasabah itu sendiri. KYC memiliki payung hukum yang jelas dengan tujuan untuk mencegah serta mengawasi berbagai potensi aktivitas keuangan yang ilegal. Lembaga keuangan dan nasabah dapat melakukan transaksi keuangan dan bisnis online dengan lebih aman.