Email: vcube_in@vcube.co.id | Admin: +62 822-1111-3884

Mengenal Hak Cuti Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Hak cuti karyawan adalah salah satu aspek penting dalam hubungan kerja yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Pemahaman yang baik mengenai hak cuti sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berujung pada sengketa kerja. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis-jenis cuti yang menjadi hak karyawan, dasar hukum yang mengaturnya, serta bagaimana penerapannya dalam praktik di dunia kerja.
Table of Contents
- Dasar Hukum Hak Cuti Karyawan
- Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan
- Apakah Cuti Bisa Hangus?
- Hak Cuti dalam Kontrak Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Pelanggaran dan Sanksi
- Conclusion
Dasar Hukum Hak Cuti Karyawan
Hak cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri. Anda dapat membaca teks lengkap UU Ketenagakerjaan melalui situs resmi pemerintah atau melalui tautan berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan. Dengan kata lain, hak cuti karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri.
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan. Dengan kata lain, hak cuti karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan
Berikut adalah beberapa jenis hak cuti karyawan yang umum dijumpai di Indonesia:
1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan hak setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus-menerus pada perusahaan yang sama. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Syarat:
- Masa kerja minimal 1 tahun.
- Tidak sedang dalam masa percobaan.
Catatan: Perusahaan bisa memberikan cuti lebih dari 12 hari sesuai kebijakan internal, tetapi tidak boleh kurang dari ketentuan undang-undang.
2. Cuti Sakit

Jika karyawan tidak mampu bekerja karena sakit, ia berhak mendapatkan cuti sakit. Cuti ini tidak memiliki batasan hari yang pasti, tetapi memerlukan surat keterangan dari dokter sebagai bukti.
Upah saat cuti sakit: Menurut Pasal 93 ayat (2), karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit tetap berhak menerima upah jika dapat menunjukkan bukti tertulis dari dokter.
3. Cuti Haid

Karyawan perempuan berhak atas cuti haid pada hari pertama dan kedua menstruasi jika merasakan sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan meminta karyawan tetap masuk kerja atau menyesuaikan cuti ini dengan kebijakan internal.
4. Cuti Melahirkan

Karyawan perempuan juga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Cuti ini juga berlaku untuk keguguran, dengan durasi hingga 1,5 bulan sesuai surat dokter.
5. Cuti Besar

Cuti besar atau cuti panjang biasanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus. Ini bukanlah kewajiban semua perusahaan, melainkan hak yang umumnya diterapkan di sektor tertentu seperti BUMN atau perusahaan besar.
6. Cuti karena Alasan Penting (Cuti Khusus)

Karyawan juga berhak atas cuti karena alasan penting tanpa pengurangan upah, seperti:
- Menikah (3 hari)
- Menikahkan anak (2 hari)
- Istri melahirkan/keguguran (2 hari)
- Anggota keluarga meninggal (1–2 hari)
Jenis cuti ini diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Apakah Cuti Bisa Hangus?
Ya, hak cuti tahunan bisa hangus jika tidak digunakan dalam waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun setelah hak tersebut muncul. Namun, hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ada juga yang memberikan opsi kompensasi berupa uang jika cuti tidak diambil (cuti yang dibayar).
Hak Cuti dalam Kontrak Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perusahaan dapat mengatur hak cuti lebih lanjut dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketentuan dalam dokumen-dokumen ini tidak boleh lebih rendah dari yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Misalnya, perusahaan boleh memberikan cuti tahunan selama 15 hari, tetapi tidak boleh hanya 10 hari.
Pelanggaran dan Sanksi
Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti karyawan sesuai aturan, hal ini termasuk pelanggaran hukum. Karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau menempuh jalur mediasi/penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Demikian pula, jika karyawan menyalahgunakan cuti (misalnya cuti sakit tapi digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak mendesak), perusahaan berhak memberikan sanksi sesuai aturan internal.
Conclusion
Hak cuti karyawan adalah bagian penting dari keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan kerja. Baik perusahaan maupun karyawan harus memahami hak dan kewajibannya agar hubungan kerja berjalan harmonis. Dengan mengetahui jenis-jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti karena alasan penting, karyawan bisa lebih sadar akan hak-haknya dan perusahaan pun dapat menerapkan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika kamu adalah karyawan, pastikan kamu memahami hak cutimu agar bisa mengambil waktu istirahat secara bijak dan tetap produktif. Jika kamu adalah pengusaha atau HRD, pastikan kebijakan cuti di perusahaanmu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
________
V-Cube Indonesia dikenal sebagai penyedia platform Learning Management System (LMS) dan Video Content Management System yang mendukung program pelatihan dan pengembangan karyawan secara online. Dengan sistem yang terstruktur dan mudah digunakan, V-Cube membantu perusahaan meningkatkan kompetensi SDM secara berkelanjutan melalui proses pembelajaran digital yang efektif.