Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Terbaru

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi situasi yang tidak diinginkan baik oleh perusahaan maupun karyawan. Namun dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, PHK tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban perusahaan dalam memberikan uang pesangon kepada pekerja.

Karena itu, memahami cara menghitung uang pesangon menjadi hal penting bagi HR, perusahaan, maupun karyawan. Artikel ini akan membahas pengertian pesangon, dasar hukum terbaru, komponen perhitungan, hingga simulasi lengkap sesuai regulasi di Indonesia.

Table of Contents

Apa Itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja akibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.

Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, pesangon termasuk bagian dari hak pekerja yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta aturan teknis pada PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dasar Hukum Perhitungan Pesangon di Indonesia

Aturan mengenai pesangon saat ini mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 disebutkan bahwa apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan:

  • Uang Pesangon (UP)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen dalam Perhitungan Pesangon

1. Uang Pesangon (UP)

Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Masa KerjaBesaran Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 – < 2 tahun2 bulan upah
2 – < 3 tahun3 bulan upah
3 – < 4 tahun4 bulan upah
4 – < 5 tahun5 bulan upah
5 – < 6 tahun6 bulan upah
6 – < 7 tahun7 bulan upah
7 – < 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP 35 Tahun 2021.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, pekerja juga bisa memperoleh UPMK apabila memenuhi syarat masa kerja tertentu.

Masa KerjaBesaran UPMK
3 – < 6 tahun2 bulan upah
6 – < 9 tahun3 bulan upah
9 – < 12 tahun4 bulan upah
12 – < 15 tahun5 bulan upah
15 – < 18 tahun6 bulan upah
18 – < 21 tahun7 bulan upah
21 – < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH meliputi:

  • cuti tahunan yang belum digunakan,
  • biaya transportasi pulang,
  • hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Cara Menghitung Uang Pesangon

Secara umum, rumus menghitung uang pesangon adalah:

Total Pesangon=UP+UPMK+UPHTotal\ Pesangon = UP + UPMK + UPH

Besarnya nilai UP dan UPMK ditentukan berdasarkan:

  • masa kerja,
  • alasan PHK,
  • dan besaran upah terakhir.

Upah yang digunakan biasanya terdiri dari:

  • gaji pokok,
  • tunjangan tetap.

Contoh Simulasi Menghitung Uang Pesangon

Misalnya:

  • Gaji terakhir: Rp8.000.000
  • Masa kerja: 5 tahun 4 bulan
  • PHK dilakukan perusahaan karena efisiensi

Langkah 1: Hitung Uang Pesangon (UP)

Karena masa kerja 5–<6 tahun, maka pekerja berhak atas 6 bulan upah.

UP=6×Rp8.000.000=Rp48.000.000UP = 6 \times Rp8.000.000 = Rp48.000.000

Langkah 2: Hitung UPMK

Karena masa kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun, maka berhak atas 2 bulan upah.

UPMK=2×Rp8.000.000=Rp16.000.000UPMK = 2 \times Rp8.000.000 = Rp16.000.000

Langkah 3: Tambahkan UPH

Misalnya hak cuti dan kompensasi lainnya sebesar Rp4.000.000.

Total Pesangon

Total=Rp48.000.000+Rp16.000.000+Rp4.000.000=Rp68.000.000Total = Rp48.000.000 + Rp16.000.000 + Rp4.000.000 = Rp68.000.000

Maka total hak pesangon yang diterima pekerja adalah Rp68 juta.

Apakah Semua PHK Mendapat Pesangon Penuh?

Tidak selalu. Besaran pesangon dapat berbeda tergantung alasan PHK.

Sebagai contoh:

  • PHK karena efisiensi,
  • merger perusahaan,
  • pensiun,
  • pelanggaran berat,
  • atau perusahaan pailit,

memiliki formula kompensasi yang berbeda dalam PP 35 Tahun 2021.

Karena itu, HR dan karyawan perlu memahami jenis PHK sebelum melakukan perhitungan.

Apakah Karyawan Resign Mendapat Pesangon?

Secara umum, karyawan yang mengundurkan diri (resign) tidak berhak mendapatkan uang pesangon maupun UPMK.

Namun pekerja tetap bisa memperoleh:

  • uang penggantian hak,
  • atau kompensasi tertentu sesuai aturan perusahaan dan jenis kontraknya.

Perbedaan Pesangon Karyawan Tetap dan Kontrak

Karyawan tetap (PKWTT) dapat memperoleh:

  • pesangon,
  • UPMK,
  • UPH.

Sementara pekerja kontrak (PKWT) umumnya memperoleh uang kompensasi PKWT, bukan pesangon seperti pekerja tetap. Aturan ini juga diatur dalam PP 35 Tahun 2021.

Pentingnya Transparansi Perhitungan Pesangon

Bagi perusahaan, transparansi perhitungan pesangon penting untuk:

  • menghindari sengketa industrial,
  • menjaga reputasi perusahaan,
  • memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan.

Sementara bagi pekerja, memahami cara menghitung uang pesangon membantu memastikan seluruh hak diterima sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Cara menghitung uang pesangon di Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Komponen utama pesangon meliputi:

  • Uang Pesangon (UP),
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),
  • dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Besaran yang diterima pekerja dipengaruhi oleh:

  • masa kerja,
  • besaran gaji,
  • serta alasan PHK.

Karena regulasi ketenagakerjaan dapat berubah dan setiap kasus PHK memiliki kondisi berbeda, perusahaan maupun karyawan disarankan selalu merujuk pada aturan resmi terbaru atau berkonsultasi dengan praktisi HR dan hukum ketenagakerjaan.

Referensi

Tinggalkan Balasan